Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi STIT Hamzah Fansuri di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. LPPM dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua STIT dan dibantu oleh seorang Sekretaris. Kepala LPPM bertanggung jawab atas mutu hasil penelitian dan efektivitas kegiatan pengabdian yang dilaksanakan lembaga (Statuta STIT Hamzah Fansuri, Pasal 34).

Tugas

LPPM bertugas melaksanakan, mengoordinasikan, mengembangkan, memantau, dan menilai pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta mengusahakan dan mengendalikan administrasi dan sumber daya yang diperlukan (Pasal 35).

Arah Kegiatan

  • Penelitian diarahkan pada pengkajian, penguatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang bernapaskan Islam.
  • Pengabdian kepada masyarakat diarahkan pada pengamalan, pemberdayaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang bernapaskan Islam.
  • Hasil penelitian dan pengabdian didokumentasikan dan dapat dipublikasikan (Pasal 37).

Alur Kegiatan Pengabdian

  1. Dosen mengajukan rencana kegiatan dalam forum seminar proposal bersama Ketua Program Studi, unit mutu, dan LPPM.
  2. LPPM menunjuk reviewer internal untuk menilai kelayakan proposal.
  3. Dosen melaksanakan kegiatan dan menyerahkan laporan akhir kepada LPPM.
  4. Kegiatan dievaluasi menggunakan formulir kendali mutu dari unit mutu dan LPPM.

Setiap dosen melaksanakan sekurang-kurangnya satu kegiatan pengabdian setiap tahun, secara mandiri maupun berkelompok, dengan melibatkan mahasiswa.

Pengelola

Sekretaris LPPM Zulfikar RH Pohan, S.E., S.Ag., M.A

Hasil Kegiatan