Rencana Pembelajaran Semester

PEDOMAN PENYUSUNAN

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

STIT-HAFAS KOTA SUBULUSSALAM

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat 2 menyatakan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi  untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.

Implikasi dari amanat Undang-undang tersebut, antara lain diterapkan dalam pembuatan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) sebagai bagian dari instrumen kurikulum pendidikan tinggi. Pembuatan RPS adalah menjadi wewenang sekaligus tanggungjawab setiap dosen pengampu mata kuliah setiap program studi. RPS selain sebagai acuan bagi dosen dan mahasiswa untuk mengarahkan aktivitas dan hasil pembelajaran, juga sejatinya RPS menunjukkan keahlian, kapasitas, dan kapabilitas dosen  terhadap  mata kuliah yang diampunya. Oleh karena itu RPS bukan hanya untuk memenuhi tuntutan administrasi sebagai bukti melaksanakan tugas mengajar, akan tetapi melalui RPS yang dibuat dosen, menunjukan kepakaran, keahlian dan kewenangan dosen yang bersangkutan terkait dengan disiplin ilmu yang diampu atau dibinanya.

Berikut dokumen lengkap terkait pedoman penyusunan RPS

Download disini Pedoman RPS.pdf