Senat Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Hamzah Fansuri merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan sekolah tinggi. Kedudukan, tugas, dan keanggotaannya diatur dalam Statuta STIT Hamzah Fansuri, Pasal 28.
Tugas Senat
- Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan sekolah tinggi.
- Memberikan pertimbangan teknis terhadap pelaksanaan kebijakan akademik dan pengembangan sekolah tinggi, termasuk pembukaan dan penutupan program studi.
- Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik serta kecakapan dan kepribadian sivitas akademika.
- Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan sekolah tinggi.
- Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Tinggi.
- Memberikan pertimbangan mengenai calon Ketua dan Wakil Ketua untuk ditetapkan oleh Yayasan.
- Menilai pertanggungjawaban pimpinan sekolah tinggi atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
- Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
- Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika.
Keanggotaan
Senat terdiri atas Guru Besar, Ketua, para Wakil Ketua, Ketua Program Studi, wakil dosen senior dari setiap program studi (satu orang pria dan satu orang wanita), serta unsur lain yang ditetapkan Yayasan. Wakil dosen berasal dari dosen tetap dengan masa jabatan empat tahun.
Senat diketuai oleh Ketua Sekolah Tinggi atau oleh unsur dosen, didampingi seorang sekretaris yang dipilih di antara anggota senat. Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat, dan bila tidak tercapai melalui pemungutan suara. Senat bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.
Anggota Senat
Dr. Syafnial, M.M
Ketua Senat
Rahmawati, M.M
Sekretaris Senat
Ilyas, M.A
Anggota Senat
Nining Sudarwita, M.Hum
Anggota Senat
Akhmad Agung Syahputra, M.Pd
Anggota Senat
Andong Maha, M.A.P
Anggota Senat
Dr. Candra Sihotang, M.Pd
Anggota Senat
Eka Safliana, M.A
Anggota Senat
Sariadi, M.E.I
Anggota Senat
Suhendar, M.M
Anggota Senat
Zulfikar Riza Haris Pohan, S.E., S.Ag., M.A
Anggota Senat
Sumber: Statuta STIT Hamzah Fansuri, Bagian Keempat (Senat), Pasal 28.