Lembaga Penjamin Mutu (LPM) adalah unit pelaksana teknis STIT Hamzah Fansuri di bidang pengendalian dan peningkatan mutu pendidikan. LPM dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Ketua STIT, dengan pembinaan teknis oleh Wakil Ketua I Bidang Akademik (Statuta STIT Hamzah Fansuri, Pasal 45).
Fungsi
- Mengukur mutu hasil pendidikan.
- Mendiagnosis kelemahan dalam proses pendidikan.
- Membantu program studi meningkatkan mutu pendidikan.
Susunan Pengelola
| Ketua | Dr. Candra Sihotang, M.Pd |
| Anggota | Abidah Ayu, M.Psi |
Di tingkat program studi, penjaminan mutu dijalankan oleh Gugus Penjaminan Mutu (GPM) yang berkoordinasi langsung dengan LPM. Pengelola LPM ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua STIT Hamzah Fansuri Nomor 002/Skep/STIT-HAFAS/I/2021, dan GPM program studi dengan Nomor 009/Skep/STIT-HAFAS/I/2021.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Penjaminan mutu di STIT Hamzah Fansuri dijalankan melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan siklus PPEPP:
- Penetapan standar mutu berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan kebijakan mutu internal.
- Pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik sesuai standar yang ditetapkan.
- Evaluasi melalui Audit Mutu Internal (AMI).
- Pengendalian, yaitu analisis hasil AMI dan rekomendasi perbaikan.
- Peningkatan, yaitu tindak lanjut hasil AMI dalam rencana peningkatan mutu siklus berikutnya.
Ruang lingkup SPMI mencakup seluruh penyelenggaraan pendidikan tinggi, dimulai dari bidang akademik (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) lalu diterapkan bertahap pada bidang nonakademik. Kebijakan ini berlaku untuk semua program studi.
Kegiatan
- Audit Mutu Internal (AMI) tahunan. LPM menyusun jadwal dan ruang lingkup audit, menunjuk auditor internal terlatih yang tidak mengaudit unit kerjanya sendiri, lalu menyampaikan laporan temuan dan rekomendasi kepada program studi.
- Monitoring setiap semester atas proses pembelajaran (kesesuaian RPS dengan pelaksanaan), kinerja dosen, kepuasan mahasiswa, pelaksanaan tridarma, layanan administrasi akademik, dan pelaporan kinerja program studi.
- Survei kepuasan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pengguna lulusan.
- Evaluasi pembelajaran dan rencana tindak lanjut (RTL) hasil audit.
Dasar Kebijakan
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Menteri tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- Statuta, Visi, Misi, dan Rencana Strategis STIT Hamzah Fansuri.
- Keputusan Ketua STIT Hamzah Fansuri tentang Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal.
- Keputusan Ketua STIT Hamzah Fansuri Nomor 012/SKep/STIT-HAFAS/2022 tentang Pedoman Audit Mutu Internal.
- Keputusan Ketua STIT Hamzah Fansuri Tahun 2022 tentang Kebijakan Mutu.