Struktur Organisasi

Dalam Statuta STIT-HAFAS 2015 ditetapkan tentang susunan organisasi STIT-HAFAS yang terdiri dari:

  1. Ketua dan Wakil Ketua;
  2. Senat Sekolah Tinggi;
  3. Program Studi;
  4. Kelompok Dosen;
  5. Bagian Administrasi;
  6. Unit Pelaksana Teknis meliputi:
  • Perpustakaan;
  • Pusat Komputer dan Pangkalan Data;
  • Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
  • Pusat Bahasa; dan
  • Pusat Penjamin Mutu Pendidikan;

7. Lembaga Nonstruktural

Adapun tugas, wewenang dan tanggung jawab setiap unit diatas beserta lembaga yang ada adalah sebagai berikut :

Ketua

  • Ketua adalah penanggung jawab utama di Sekolah Tinggi dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  • Ketua mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan dan memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Tinggi.
  • Ketua bertanggung jawab atas:
    1. Tercapainya visi, misi dan tujuan Sekolah Tinggi; dan
    2. Tercapainya standar mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan.

Dalam melaksanakan tugas, ketua menyelenggarakan fungsi:

  • Koordinasi perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat.
  • Pembinaan tenaga kependidikan, mahasiswa tenaga administrasi, dan hubungan dengan lingkun
  • Pelaksanaan kebijakan teknik yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pengelolaan administrasi dan manajemen.
  • Pembinaan dan pelaksanaan kerja sama dengan instansi, badan swasta, dan masyarakat untuk memecahkan permasalahan yang menyangkut bidang tanggun
  • Pelaksanaan pengawasan dan penilaian penyelenggaraan pendidikan di sekolah tinggi.
  • Penilaian prestasi, proses penyelenggaraan kegiatan, dan penyusunan laporan.

Wakil Ketua

Wakil Ketua Bidang Akademik

  • Wakil Ketua Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Mengkoordinasikan kegiatan di bidang akademik yang meliputi:
  1. perumusan konsep rencana dan program kerja dalam bidang pendidikan dan pengajaran serta penelitian dan pengabdian masyarakat;
  2. pelaksanaan pengembangan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  3. pembinaan tenaga dosen dan tenaga kependidikan lainnya, peneliti, dan pengabdian kepada masyarakat;
  4. penyusunan program pendidikan dalam berbagai tingkatan dan bidang.
  5. perencanaan dan pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan semua unsur pelaksana di lingkungan Sekolah Tinggi;
  6. pengolahan data yang menyangkut bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  7. pelaksanaan kegiatan di bidang pengabdian kepada masyarakat dalam rangka turut membantu memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat dan pembangunan.
  8. pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.

 

Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum dan Keuangan

  • Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang keuangan, kepegawaian, ketenagaan, dan administrasi umum;
  • Mengkoordinasikan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan yang meliputi :
  1. perumusan konsep rencana dan program kerja dalam bidang keuangan dan inventaris kekayaan, kepegawaian perlengkapan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan bidang administrasi umum;
  2. menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Tinggi;
  3. pengelolaan keuangan dan inventaris kekayaan, kepegawaian, perlengkapan;
  4. pengurusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, pemeliharaan ketertiban dan keamanan;
  5. penyelenggaraan hubungan masyarakat;
  6. pengolahan data yang menyangkut bidang administrasi umum;
  7. pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.

 

Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama

  • Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin bidang pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa dan kerjasama dengan berbagai lembaga.
  • Mengkoordinasikan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan kerjasama yang meliputi:
  1. perumusan konsep rencana dan program kerja dalam bidang kemahasiswaan dan kerjasama;
  2. pelaksanaan pembinaan mahasiswa oleh seluruh staf pengajar dalam pengembangan sikap, minat dan orientasi kegiatan mahasiswa;
  3. pelaksanaan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa;
  4. pelaksanaan usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa yang sudah diprogram oleh Wakil Ketua Bidang Akademik;
  5. kerjasama dengan semua unsur pelaksana di lingkungan Sekolah Tinggi dalam setiap usaha di bidang kemahasiswaan;
  6. penciptaan iklim pendidikan yang baik dalam kampus dan pelaksanaan program pembinaan, pemeliharaan kesatuan, dan persatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  7. Pelaksanaan pengembangan bakat dan minat mahasiswa;
  8. Pengolahan data yang menyangkut bidang pembinaan kemahasiswaan
  9. Pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.

Senat

  • Senat merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi pada sekolah tinggi.
  • Senat mempunyai tugas :
  1. Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan Sekolah Tinggi.
  2. Memberikan pertimbangan teknis terhadap pelaksanaan kebijakan akademik dan pengembangan sekolah tinggi, termasuk akreditasi internal sekolah tinggi dalam hal pembukaan dan penutupan program studi yang telah ditetapkan senat.
  3. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian civitas akademica.
  4. Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan sekolah tinggi.
  5. Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Tinggi.
  6. Memberikan pertimbangan mengenai para calon Wakil Ketua untuk mendapat penetapan Yayasan.
  7. Menilai pertanggungjawaban pimpinan sekolah Tinggi atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
  8. Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akdemik, dan otonomi keilmuan.
  9. Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi civitas academica;
  • Senat Sekolah Tinggi terdiri atas Guru Besar, Ketua, para Wakil Ketua, Ketua Prodi, wakil dosen senior dari unsur pria 1 (satu) orang, dari wanita 1 (satu) orang dari masing-masing program studi dan unsur lain yang ditetapkan senat (Yayasan).
  • Wakil dosen yang duduk dalam Senat berasal dari dosen tetap. Dosen tetap adalah dosen yang berpendidikan minimal Magister (S2), memiliki jabatan fungsional akademik serta memiliki SK Yayasan sebagai dosen tetap.
  • Unsur wakil dosen pada keanggotaan senat tidak boleh diduduki oleh pejabat struktural, atau non struktural.
  • Masa jabatan anggota senat dari unsur wakil dosen adalah 4 (empat) tahun.
  • Senat diketuai oleh Ketua Sekolah Tinggi, didampingi oleh seorang Sekretaris yang dipilih diantara anggota senat.
  • Dalam melaksanakan tugasnya senat dapat membentuk komisi yang anggotanya terdiri atas anggota senat dan bila dianggap perlu ditambah dengan anggota lain yang ditetapkan oleh senat.
  • Pengambilan keputusan dalam rapat senat dilakukan melalui musyawarah mufakat, jika tidak ada titik temu melalui pemungutan suara.
  • Senat bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.

Program Studi

  • Program studi adalah unsur pelaksana akademik Sekolah Tinggi yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekolah Tinggi yang menjadi tanggung jawab Ketua.
  • Program studi dipimpin oleh Ketua yang diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
  • Dalam melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh seorang Sekretaris. Program studi mempunyai tugas menghasilkan lulusan yang bermutu dan berdaya saing tinggi dalam salah satu bidang atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, ilmu Agama Islam, teknologi dan/atau seni.

 

Jurusan

Jurusan terdiri atas:

  1. Ketua dan Sekretaris Program Studi;
  2. Laboratorium; dan
  3. Dosen.

Laboratorium

  • Laboratorium adalah perangkat penunjang pendidikan pada prodi dalam pendidikan akademik, profesi dan/atau vokasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Prodi.
  • Laboratorium dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan tertentu.
  • Penambahan dan penutupan Laboratorium pada setiap Prodi ditetapkan oleh Ketua, setelah mendapat persetujuan Senat.

Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

  • Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Sekolah Tinggi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
  • Kepala Pusat bertanggung jawab atas mutu hasil penelitian dan efektifitas kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang dipimpinnya.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Pusat dibantu oleh seorang Sekretaris. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, mengembangkan, memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta mengusahakan dan mengendalikan administrasi dan sumber daya yang diperlukan.

Tenaga Peneliti

  • Kelompok tenaga peneliti terdiri atas sejumlah anggota peneliti dalam jabatan fungsional di bidang penelitian.
  • Arah penelitian ditujukan kepada pengkajian, penguatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni yang bernafaskan Islam.
  • Arah pengabdian kepada masyarakat ditujukan kepada pengamalan, pemberdayaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni yang bernafaskan Islam.
  • Hasil penelitian dan pengabdian didokumentasikan dan dapat dipublikasikan.

Tatausaha

  • Bagian Tatausaha sebagai unsur pelaksana administrasi dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Sekolah Tinggi.
  • Bagian Tatausaha terdiri atas beberapa Subbagian, yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bagian.
  • Kepala bagian Tatauasaha dan Kepala subbagiannya diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Sekolah Tinggi. Bagian administrasi mempunyai tugas menyelenggarakan program kerja ketatausahaan, pelaksanaan tata arsip, tata persuratan, menyiapkan bahan laporan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, kepegawaian, keuangan, dan bidang umum.

 

Bagian Tatausaha terdiri atas :

  • Sub bagian akademik dan kemahasiswaan
  • Sub bagian data dan pelaporan
  • Sub bagian umum dan keuangan
  • Sub bagian kepegawaian
  • Sub bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja, registrasi dan herregistrasi mahasiswa, administrasi pendidikan dan pengajaran, administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan pelaporan.
  • Sub bagian Data dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan bahan penyususan data base dan pelaporan yang meliputi bidang akademik, kemahasiswaan, keuangan, inventaris, asset, kekayaan, kepegawaian, tenaga kependidikan yang disajikan dalam bentuk data base baik untuk keperluan internal maupun eksternal.
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kepegawaian dan inventaris kekayaan sekolah tinggi, pelaksanaan administrasi kepegawaian yang meliputi penjaringan, pengangkatan, pembinaan, pengembangan, mutasi dan kesejahteraan pegawai, administrasi keuangan dan inventaris kekayaan sekolah tinggi, pelaksanaan tata arsip, tata persuratan, urusan rumah tangga yang meliputi kebersihan, keindahan, ketertiban dan keamanan, mengurus perlengkapan yang meliputi perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, distribusi, inventarisasi, dan penghapusan, penerimaan dan pengaturan tamu, penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.
  • Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja keuangan, pengelolaan administrasi pengadaan, pengembangan, penyusunan dan pelaksanaan anggaran, menyiapkan pertanggungjawaban keuangan, dan laporan akuntabilitas kerja

 

 

Perpustakaan

  • Perpustakaan adalah unit pelaksana teknis, dipimpin oleh kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
  • Struktur organisasi dan uraian tugas perpustakaan ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
  • Pembinaan secara teknis perpustakaan dilakukan oleh Wakil Ketua Bidang Akademik.

Pusat Komputer dan Pangkalan Data

  • Pusat Komputer adalah unit pelaksana teknis di bidang pengembangan sistem informasi Sekolah Tinggi serta pendidikan dan layanan komputer, dipimpin oleh Kepala Pusat yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada Ketua.
  • Struktur organisasi dan uraian tugas Pusat Komputer ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
  • Pembinaan secara teknis Pusat Komputer dilakukan oleh Wakil Ketua Bidang Akademik.

Pusat Bahasa

  • Pusat Bahasa adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan bahasa, dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Ketua.
  • Struktur organisasi dan uraian tugas Pusat Bahasa ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
  • Pembinaan secara teknis Pusat Bahasa dilakukan oleh Wakil Ketua Bidang Akademik.

Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan

  • Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan adalah unit pelaksana teknis Sekolah Tinggi, di bidang pengendalian dan peningkatan mutu pendidikan, dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Ketua.
  • Pembinaan teknis Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan dilakukan oleh Wakil Ketua I Bidang Akademik.
  • Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan mempunyai fungsi mengukur mutu hasil pendidikan, mendiagnosa kelemahan-kelemahan proses pendidikan, dan membantu Program Studi dalam peningkatan mutu pendidikan.
  • Kepala Pusat Penjamin Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
  1. Unsur tenaga akademik yang memiliki keahlian;
  2. Pengalaman akademik; dan
  3. Persyaratan lain yang ditetapkan Ketua
    • Struktur organisasi dan uraian tugas Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Ketua. Ketua dapat membentuk lembaga nonstruktural yang merupakan bagian dari unsur penunjang, berupa lembaga atau bentuk lainnya sesuai dengan kebutuhan. Penambahan jabatan di luar ketentuan Statuta hanya dapat dilakukan oleh Ketua Sekolah Tinggi sepanjang tidak menyalahi aturan formal direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama Republik Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *