Kategori: Uncategorized
Tenaga Kependidikan
Data dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan bahan penyususan data base dan pelaporan yang meliputi bidang akademik, kemahasiswaan, keuangan, inventaris, asset, kekayaan, kepegawaian, tenaga kependidikan yang disajikan dalam bentuk data base baik untuk keperluan internal maupun eksternal. STIT HAFAS sudah memiliki SDM tenaga kependidikan yang sesuai dengan kebutuhan tugas administratif perguruan tinggi, yaitu :
Nama : Prastiawan, S.Kom
Pendidikan Terakhir : Strata 1 (S1)
Perguruan Tinggi : STMIK BUDIDARMA MEDAN
Bidang Studi : Teknik Informatika
Nama : Lilis Darmila, S.Pd
Pendidikan Terakhir : Strata 1 (S1)
Perguruan Tinggi : Universitas Islam Negeri Medan
Bidang Studi : PGSD
Nama : Riski
Pendidikan terakhir : Sekolah Menengah Kejuruan
Nama : Sinta Ayu Lestari, S.Kom
Pendidikan Terakhir : Strata 1 (S1)
Perguruan Tinggi : POTENSI UTAMA MEDAN
Program Studi : Sistem Informasi
Nama : Heriyanto, S.Kom
Pendidikan Terakhir : Strata 1 (S1)
Perguruan Tinggi : STTP MEDAN
Program Studi : Teknik Informatika
Struktur Organisasi
Dalam Statuta STIT-HAFAS 2015 ditetapkan tentang susunan organisasi STIT-HAFAS yang terdiri dari:
- Ketua dan Wakil Ketua;
- Senat Sekolah Tinggi;
- Program Studi;
- Kelompok Dosen;
- Bagian Administrasi;
- Unit Pelaksana Teknis meliputi:
- Perpustakaan;
- Pusat Komputer dan Pangkalan Data;
- Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
- Pusat Bahasa; dan
- Pusat Penjamin Mutu Pendidikan;
7. Lembaga Nonstruktural
Adapun tugas, wewenang dan tanggung jawab setiap unit diatas beserta lembaga yang ada adalah sebagai berikut :
Ketua
- Ketua adalah penanggung jawab utama di Sekolah Tinggi dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Ketua mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan dan memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Tinggi.
- Ketua bertanggung jawab atas:
- Tercapainya visi, misi dan tujuan Sekolah Tinggi; dan
- Tercapainya standar mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan.
Dalam melaksanakan tugas, ketua menyelenggarakan fungsi:
- Koordinasi perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat.
- Pembinaan tenaga kependidikan, mahasiswa tenaga administrasi, dan hubungan dengan lingkun
- Pelaksanaan kebijakan teknik yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengelolaan administrasi dan manajemen.
- Pembinaan dan pelaksanaan kerja sama dengan instansi, badan swasta, dan masyarakat untuk memecahkan permasalahan yang menyangkut bidang tanggun
- Pelaksanaan pengawasan dan penilaian penyelenggaraan pendidikan di sekolah tinggi.
- Penilaian prestasi, proses penyelenggaraan kegiatan, dan penyusunan laporan.
Wakil Ketua
Wakil Ketua Bidang Akademik
- Wakil Ketua Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Mengkoordinasikan kegiatan di bidang akademik yang meliputi:
- perumusan konsep rencana dan program kerja dalam bidang pendidikan dan pengajaran serta penelitian dan pengabdian masyarakat;
- pelaksanaan pengembangan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- pembinaan tenaga dosen dan tenaga kependidikan lainnya, peneliti, dan pengabdian kepada masyarakat;
- penyusunan program pendidikan dalam berbagai tingkatan dan bidang.
- perencanaan dan pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan semua unsur pelaksana di lingkungan Sekolah Tinggi;
- pengolahan data yang menyangkut bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan kegiatan di bidang pengabdian kepada masyarakat dalam rangka turut membantu memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat dan pembangunan.
- pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.
Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum dan Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang keuangan, kepegawaian, ketenagaan, dan administrasi umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan yang meliputi :
- perumusan konsep rencana dan program kerja dalam bidang keuangan dan inventaris kekayaan, kepegawaian perlengkapan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan bidang administrasi umum;
- menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Tinggi;
- pengelolaan keuangan dan inventaris kekayaan, kepegawaian, perlengkapan;
- pengurusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, pemeliharaan ketertiban dan keamanan;
- penyelenggaraan hubungan masyarakat;
- pengolahan data yang menyangkut bidang administrasi umum;
- pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.
Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama
- Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin bidang pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa dan kerjasama dengan berbagai lembaga.
- Mengkoordinasikan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan kerjasama yang meliputi:
- perumusan konsep rencana dan program kerja dalam bidang kemahasiswaan dan kerjasama;
- pelaksanaan pembinaan mahasiswa oleh seluruh staf pengajar dalam pengembangan sikap, minat dan orientasi kegiatan mahasiswa;
- pelaksanaan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa;
- pelaksanaan usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa yang sudah diprogram oleh Wakil Ketua Bidang Akademik;
- kerjasama dengan semua unsur pelaksana di lingkungan Sekolah Tinggi dalam setiap usaha di bidang kemahasiswaan;
- penciptaan iklim pendidikan yang baik dalam kampus dan pelaksanaan program pembinaan, pemeliharaan kesatuan, dan persatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Pelaksanaan pengembangan bakat dan minat mahasiswa;
- Pengolahan data yang menyangkut bidang pembinaan kemahasiswaan
- Pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.
Senat
- Senat merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi pada sekolah tinggi.
- Senat mempunyai tugas :
- Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan Sekolah Tinggi.
- Memberikan pertimbangan teknis terhadap pelaksanaan kebijakan akademik dan pengembangan sekolah tinggi, termasuk akreditasi internal sekolah tinggi dalam hal pembukaan dan penutupan program studi yang telah ditetapkan senat.
- Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian civitas akademica.
- Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan sekolah tinggi.
- Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Tinggi.
- Memberikan pertimbangan mengenai para calon Wakil Ketua untuk mendapat penetapan Yayasan.
- Menilai pertanggungjawaban pimpinan sekolah Tinggi atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
- Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akdemik, dan otonomi keilmuan.
- Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi civitas academica;
- Senat Sekolah Tinggi terdiri atas Guru Besar, Ketua, para Wakil Ketua, Ketua Prodi, wakil dosen senior dari unsur pria 1 (satu) orang, dari wanita 1 (satu) orang dari masing-masing program studi dan unsur lain yang ditetapkan senat (Yayasan).
- Wakil dosen yang duduk dalam Senat berasal dari dosen tetap. Dosen tetap adalah dosen yang berpendidikan minimal Magister (S2), memiliki jabatan fungsional akademik serta memiliki SK Yayasan sebagai dosen tetap.
- Unsur wakil dosen pada keanggotaan senat tidak boleh diduduki oleh pejabat struktural, atau non struktural.
- Masa jabatan anggota senat dari unsur wakil dosen adalah 4 (empat) tahun.
- Senat diketuai oleh Ketua Sekolah Tinggi, didampingi oleh seorang Sekretaris yang dipilih diantara anggota senat.
- Dalam melaksanakan tugasnya senat dapat membentuk komisi yang anggotanya terdiri atas anggota senat dan bila dianggap perlu ditambah dengan anggota lain yang ditetapkan oleh senat.
- Pengambilan keputusan dalam rapat senat dilakukan melalui musyawarah mufakat, jika tidak ada titik temu melalui pemungutan suara.
- Senat bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
Program Studi
- Program studi adalah unsur pelaksana akademik Sekolah Tinggi yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekolah Tinggi yang menjadi tanggung jawab Ketua.
- Program studi dipimpin oleh Ketua yang diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
- Dalam melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh seorang Sekretaris. Program studi mempunyai tugas menghasilkan lulusan yang bermutu dan berdaya saing tinggi dalam salah satu bidang atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, ilmu Agama Islam, teknologi dan/atau seni.
Jurusan
Jurusan terdiri atas:
- Ketua dan Sekretaris Program Studi;
- Laboratorium; dan
- Dosen.
Laboratorium
- Laboratorium adalah perangkat penunjang pendidikan pada prodi dalam pendidikan akademik, profesi dan/atau vokasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Prodi.
- Laboratorium dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan tertentu.
- Penambahan dan penutupan Laboratorium pada setiap Prodi ditetapkan oleh Ketua, setelah mendapat persetujuan Senat.
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
- Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Sekolah Tinggi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
- Kepala Pusat bertanggung jawab atas mutu hasil penelitian dan efektifitas kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang dipimpinnya.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Pusat dibantu oleh seorang Sekretaris. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, mengembangkan, memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta mengusahakan dan mengendalikan administrasi dan sumber daya yang diperlukan.
Tenaga Peneliti
- Kelompok tenaga peneliti terdiri atas sejumlah anggota peneliti dalam jabatan fungsional di bidang penelitian.
- Arah penelitian ditujukan kepada pengkajian, penguatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni yang bernafaskan Islam.
- Arah pengabdian kepada masyarakat ditujukan kepada pengamalan, pemberdayaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni yang bernafaskan Islam.
- Hasil penelitian dan pengabdian didokumentasikan dan dapat dipublikasikan.
Tatausaha
- Bagian Tatausaha sebagai unsur pelaksana administrasi dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Sekolah Tinggi.
- Bagian Tatausaha terdiri atas beberapa Subbagian, yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bagian.
- Kepala bagian Tatauasaha dan Kepala subbagiannya diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Sekolah Tinggi. Bagian administrasi mempunyai tugas menyelenggarakan program kerja ketatausahaan, pelaksanaan tata arsip, tata persuratan, menyiapkan bahan laporan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, kepegawaian, keuangan, dan bidang umum.
Bagian Tatausaha terdiri atas :
- Sub bagian akademik dan kemahasiswaan
- Sub bagian data dan pelaporan
- Sub bagian umum dan keuangan
- Sub bagian kepegawaian
- Sub bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja, registrasi dan herregistrasi mahasiswa, administrasi pendidikan dan pengajaran, administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan pelaporan.
- Sub bagian Data dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan bahan penyususan data base dan pelaporan yang meliputi bidang akademik, kemahasiswaan, keuangan, inventaris, asset, kekayaan, kepegawaian, tenaga kependidikan yang disajikan dalam bentuk data base baik untuk keperluan internal maupun eksternal.
- Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kepegawaian dan inventaris kekayaan sekolah tinggi, pelaksanaan administrasi kepegawaian yang meliputi penjaringan, pengangkatan, pembinaan, pengembangan, mutasi dan kesejahteraan pegawai, administrasi keuangan dan inventaris kekayaan sekolah tinggi, pelaksanaan tata arsip, tata persuratan, urusan rumah tangga yang meliputi kebersihan, keindahan, ketertiban dan keamanan, mengurus perlengkapan yang meliputi perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, distribusi, inventarisasi, dan penghapusan, penerimaan dan pengaturan tamu, penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.
- Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja keuangan, pengelolaan administrasi pengadaan, pengembangan, penyusunan dan pelaksanaan anggaran, menyiapkan pertanggungjawaban keuangan, dan laporan akuntabilitas kerja
Perpustakaan
- Perpustakaan adalah unit pelaksana teknis, dipimpin oleh kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
- Struktur organisasi dan uraian tugas perpustakaan ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
- Pembinaan secara teknis perpustakaan dilakukan oleh Wakil Ketua Bidang Akademik.
Pusat Komputer dan Pangkalan Data
- Pusat Komputer adalah unit pelaksana teknis di bidang pengembangan sistem informasi Sekolah Tinggi serta pendidikan dan layanan komputer, dipimpin oleh Kepala Pusat yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada Ketua.
- Struktur organisasi dan uraian tugas Pusat Komputer ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
- Pembinaan secara teknis Pusat Komputer dilakukan oleh Wakil Ketua Bidang Akademik.
Pusat Bahasa
- Pusat Bahasa adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan bahasa, dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Ketua.
- Struktur organisasi dan uraian tugas Pusat Bahasa ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
- Pembinaan secara teknis Pusat Bahasa dilakukan oleh Wakil Ketua Bidang Akademik.
Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan
- Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan adalah unit pelaksana teknis Sekolah Tinggi, di bidang pengendalian dan peningkatan mutu pendidikan, dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Ketua.
- Pembinaan teknis Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan dilakukan oleh Wakil Ketua I Bidang Akademik.
- Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan mempunyai fungsi mengukur mutu hasil pendidikan, mendiagnosa kelemahan-kelemahan proses pendidikan, dan membantu Program Studi dalam peningkatan mutu pendidikan.
- Kepala Pusat Penjamin Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- Unsur tenaga akademik yang memiliki keahlian;
- Pengalaman akademik; dan
- Persyaratan lain yang ditetapkan Ketua
-
- Struktur organisasi dan uraian tugas Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Ketua. Ketua dapat membentuk lembaga nonstruktural yang merupakan bagian dari unsur penunjang, berupa lembaga atau bentuk lainnya sesuai dengan kebutuhan. Penambahan jabatan di luar ketentuan Statuta hanya dapat dilakukan oleh Ketua Sekolah Tinggi sepanjang tidak menyalahi aturan formal direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama Republik Indonesia.
Tenaga Pendidik
Sumber daya manusia merupakan salah satu penentu keberhasilan pendidikan, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Hamzah Fansuri ( STIT-HAFAS) Kota Subulussalam Provinsi Aceh sejak awal sudah menetapkan standar pengelolaan yang lengkap baik untuk tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan mulai tahap pengelolaan, rekrutmen, penempatan dan pengangkatan serta pengembangan karir bagi tenaga kependidikan dan kompetensi keilmuan bagi pendidik melalui pendidikan formal dan informal kesemua lini di lakukan secara terbuka dan berlaku untuk semua.
Sebagai komitmen atas apa yang telah menjadi tujuan utamanya, STIT HAFAS memiliki sejumlah tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi sesuai dengan kebutuhan program studi terkait diantaranya :
Nama : Drs. Abdurrazaq Naufal, MM
NIDK : 8849950017
Pendidikan Terakhir : Magister (S2)
Nama PT : UISU Medan
Program Studi : Magister Manajemen
Nama : Karimi, SE., MM
NIDK :8846670018
Pendidikan Terakhir : Magister (S2)
Nama PT :UISU Medan
Program Studi :Manajemen Pendidikan
Nama : Mawardi, MM
NIDK :8854670018
Pendidikan Terakhir : Magister (S2)
Nama PT :UISU Medan
Program Studi :Manajemen Pendidikan
Nama : Ilyas, MA
NIDK :8802670018
Pendidikan Terakhir : Magister (S2)
Nama PT :IAIN Medan
Program Studi :Pendidikan Islam
Nama : Musriaparto, S.Pd.I., MM
NIDK :8815670018
Pendidikan Terakhir : Magister (S2)
Nama PT :UISU Medan
Program Studi :Manajemen Pendidikan
Nama : H. Damhuri, SP. MM
NIDK :8839950017
Pendidikan Terakhir : Magister (S2)
Nama PT :STM IMMI Jakarta
Program Studi :Magister Manajemen
Nama : Rahmawati, ST., MM
NIDK :8876670018
Pendidikan Terakhir : Magister (S2)
Nama PT :UISU Medan
Program Studi :Manajemen Pendidikan
Nama : Eka Safliana, MA
NIDN :2116098401
Pendidikan Terakhir : Magister (S2)
Nama PT :IAIN Ar-Raniry Banda Aceh
Program Studi :Pendidikan Islam
Nama : Amrullah, MA
NIDN :2113027902
Pendidikan Terakhir : Magister (S2)
Nama PT :IAIN Medan
Program Studi :Pendidikan Islam
Nama : Pak Kandong, MAP
NIDN :2123078503
Pendidikan Terakhir : Magister (S2)
Nama PT :UMA Medan
Program Studi :Administrasi Publik
Nama : Baginda, MM
NIDK :8859950017
Pendidikan Terakhir : Magister (S2)
Nama PT :UISU Medan
Program Studi :Magister Manajemen
Nama : Elviandi RS, SE. M.Hum. Ph.D
NIDK :8869950017
Pendidikan Terakhir : Magister (S2)
Nama PT :USM Malaysia
Program Studi :Doktor Of Philosophy
Nama : Nining Sudarwita, M.Hum
NIDN :0120048205
Pendidikan Terakhir : Magister (S2)
Nama PT :Unimed Medan
Program Studi :Linguistik Terapan Bahasa Inggris
Nama : Candra Sihotang, M.Pd
NIDK :8834670018
Pendidikan Terakhir : Magister (S2)
Nama PT :Universitas Negeri Medan
Program Studi :Teknologi Pendidikan
Nama : Drs. Sanusi, M.Ag
NIDK :8899950017
Pendidikan Terakhir : Magister (S2)
Nama PT :IAIN Ar-Raniry Banda Aceh
Program Studi :Ilmu Agama Islam
Nama : Khairisa Pohan, M.Pd.I
NIDN :2112078707
Pendidikan Terakhir : Magister (S2)
Nama PT :UIN Medan
Program Studi :Pendidikan Islam
Nama : Sariadi, M.E.I
NIDN :2110128603
Pendidikan Terakhir : Magister (S2)
Nama PT :IAIN SU Medan
Program Studi :Ekonomi Islam
Nama : Nurliah, M.Hum
NIDK :8825670018
Pendidikan Terakhir : Magister (S2)
Nama PT :Unimed Medan
Program Studi :Linguistik Terapan Bahasa
Nama : Azharuddin, MHI
NIDN :2122078604
Pendidikan Terakhir : Magister (S2)
Nama PT :IAIN Medan
Program Studi :Hukum Islam
Nama : Sabarita Banurea, MA
NIDN :2107048904
Pendidikan Terakhir : Magister (S2)
Nama PT :IAIN Ar-Raniry Banda Aceh
Program Studi :Hukum Islam
Nama : Akhmad Agung Syahputra, S.PdI., M.Pd
NIDN :2119058802
Pendidikan Terakhir : Magister (S2)
Nama PT :Universitas Negeri padang
Program Studi :Pendidikan Dasar
Nama : Ramli, S.Ud., M.Ag
NIDN :2107018802
Pendidikan Terakhir : Magister (S2)
Nama PT :UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Program Studi :Ilmu Agama Islam
Nama : Ramadhiany, MAP
NIDK :8879950017
Pendidikan Terakhir : Magister (S2)
Nama PT :UMA Medan
Program Studi :Administrasi Publik
Nama : Ruslan, SHI. MM
NIDK :8889950017
Pendidikan Terakhir : Magister (S2)
Nama PT :UISU Medan
Program Studi :Manajemen Sumber Daya Manusia
Nama : Syafnial, MM
NIDN :2118098101
Pendidikan Terakhir : Magister (S2)
Nama PT :Unimed Medan
Program Studi :Manajemen Sumber Daya Manusia
Nama :Suhendar, S.Kom., M.M
NIDN :2118099103
Pendidikan Terakhir : Magister (S2)
Nama PT :Universitas Komputer Indonesia bandung
Program Studi :Magister Manajemen
Nama : Nurul Aufa, M.Pd
NIDN :2112018803
Pendidikan Terakhir : Magister (S2)
Nama PT :Universitas Syiah Kuala Darussalam Banda Aceh
Program Studi :Magister Pendidikan
Nama : Ahmadi, S.PdI., M.Ag
NIDK :8894570018
Pendidikan Terakhir : Magister (S2)
Nama PT :UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Program Studi :Ilmu Agama Islam
Visi dan Misi
Visi dan Misi STIT-HAFAS
VISI
“Menjadi Pusat Yang Terdepan Dalam Pembangunan Studi Pendidikan Dan pengajaran Islam di Wilayah Barat selatan Aceh”
Informasi Umum dan Sejarah
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT)
HAMZAH FANSURI SUBULUSSALAM ACEH
FAKULTAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Identitas PT
Nama Perguruan Tinggi : STIT-HAFAS KOTA SUBULUSSALAM
Alamat : Jalan Ki Hajar Dewantara No.16 Kota Subulussalam Provinsi Aceh, Indonesia
No. Telepon : 0627 2431949
No. Faxmile : 0627 2431949
Homepage dan E-Mail : www.stit-hafas.ac.id dan stithafas@gmail.com
Nomor dan Tanggal : Surat Keputusan Dirjen Pendis RI No. 2612 Tahun 2016
SK Pendirian Institusi
Pejabat yang Menerbitkan SK : Direktur Jendral Pendidikan Islam
Identitas berikut ini mengenai Fakultas Pendidikan Agama Islam dari Perguruan Tinggi :
Nama Fakultas : Pendidikan Agama Islam
Alamat : Jalan Ki Hajar Dewantara No.16 Kota Subulussalam Provinsi Aceh, Indonesia
No. Telepon : 0627 2431949
No. Faksimili : 0627 2431949
Homepage dan E-Mail : www.stit-hafas.ac.id dan stithafas@gmail.com
Nomor dan Tanggal : Surat Keputusan Dirjen Pendis RI No. 2612 Tahun 2016 SK Pendirian Institusi
Pejabat yang Menerbitkan SK : Menteri Agama Republik Indonesia Direktur Jendral Pendidikan Islam
Program Studi yang dikelola oleh STIT-HAFAS Kota Subulussalam :
- Program Studi Pendidikan Agama Islam (Jenjang Pendidikan S1)
- Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (Jenjang Pendidikan S1)
Makna Lambang STIT-HAFAS
- Tulisan Hamzah Fansuri mengingatkan kita kepada Syeikh Hamzah Fansuri,Seorang ulama besar tasawuf,budayawan terkemuka di masa Aladin Riayat Syah IV Saiyidil Mukamil dan Sultan Iskandar Muda Darma Wangsa Mahkota Alam
- Buku melambangkan STIT-HAFAS sebagai pusat sumber ilmu agama Islam, pengetahuan dan teknologi
- Mata pena yang runcing melambangkan ketajaman berfikir untuk menambah wawasan dan pendidikan
- Bulan sabit,menara dan kubah mesjid melambangkan simbol Islami yang kuat terhadap Allah (Sang Pencipta).
Sejarah Singkat STIT-HAFAS
Yayasan Pendidikan As-Silmi Kota Subulussalam merupakan sebuah Yayasan yang didirikan oleh tokoh masyarakat dan ulama di Kota Subulussalam yang telah mendapat pengesahan dari menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada Tahun 2011 dengan Nomor: AHU-8531. AH.01.04. Yayasan ini lahir dan bergerak di bidang pendidikan sebagai wujud partisipasi aktif membantu pemerintah daerah dalam menyediakan layanan pendidikan bagi masyarakat Subulussalam khususnya pendidikan berbasis nilai-nilai keislaman.
Yayasan Pendidikan As-Silmi telah menunjukkan eksistensinya dalam pengembangan pendidikan di daerah dengan mengelola dan mendirikan Taman Pendidikan Al Quran As Silmi dan kegiatan pendidikan keagamaan lainnya yang berpusat di Mesjid Agung As Silmi Kota Subulussalam. Dengan eksistensi yang telah ditunjukkan selama ini Yayasan As-Silmi telah mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat dan Pemerintah Daerah Kota Subulussalam sehingga Yayasan ini telah dinyatakan sebagai Yayasan Milik dan di bawah Binaan Pemerintah Kota Subulussalam.
Kota Subulussalam sendiri merupakan kota yang baru dibentuk atau lahir pada tahun 2007 sebagai pemekaran dari Kabupaten induk Aceh Singkil. Data dari Pemerintah Kota Subulussalam dan Kopertais Wilayah V Aceh hingga tahun 2015 menujukkan bahwa di kota ini tidak terdapat satu pun Lembaga Pendidikan Tinggi, baik lembaga Pendidikan Tinggi Umum (PTU) maupun Lembaga Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Kondisi ini menjadi motivasi tersendiri kepada Yayasan untuk mengusulkan Izin Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dengan nama Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Hamzah Fansuri (STIT-HAFAS). Penamaan STIT ini dengan nama Hamzah Fansuri merujuk kepada salah seorang Tokoh Sufi, Ulama dan Sastrawan termuka di Asia Tenggara yang berasal dari Barus Kota Subulussalam (dulu Singkil) Aceh Indonesia.
Usulan ini juga didasari oleh data Angka Partisipasi Sekolah masyarakat Kota Subulussalam yang masih menunjukkan angka di bawah 30% (< 30%) untuk masyarakat yang melanjutkan hingga jenjang pendidikan tinggi (Gambar 1.1). Minimnya indeks Apresiasi Sekolah (APS) ini diantaranya disebabkan oleh tidak terdapatnya Perguruan Tinggi di Kota Subulussalam sehingga akses masyarakat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi menjadi terbatas karena harus menempuh perjalanan ke luar Kota/ Kabupaten lainnya, kehadiran lembaga pendidikan tinggi STIT Hamzah Fansuri di Kota Subulussalam merupakan harapan yang ingin segera dimiliki oleh masyarakat dan pemerintah Kota Subulussalam ibarat setetes air di tengah dahaga yang begitu panjang.
Yayasan As-Silmi menyadari bahwa perguruan tinggi sebagai pusat keunggulan (centre of excellence) yang diharapkan mampu menggali dan menumbuh kembangkan, sekaligus menyebarluaskan ilmu pengetahuan (knowledge) kepada peserta didik (mahasiswa). Hal ini merupakan sebuah tanggung jawab ilmiah dan akademik. Upaya ini harus diorientasikan atas kepentingan peserta didik dan masyarakat pengguna jasa pendidikan (stakeholder). Berdirinya (STIT-HAFAS) kota subulussalam ketika itu juga dilatarbelakangi dan didukung oleh beberapa faktor pertimbangan objektif. Pertama, Perguruan Tinggi Islam belum ada di Kota Subulussalam. Kedua, pertumbuhan pesantren, madrasah dan perguruan-perguruan agama yang sederajat dengan SLTA di daerah Kota Subulussalam tumbuh dan berkembang dengan pesatnya, yang sudah tentu memerlukan adanya pendidikan lanjutan yang sesuai, yakni adanya Perguruan Tinggi Agama Islam.
Spark Of Genius
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
Nam libero tempore, cum soluta nobis est eligendi optio cumque nihil impedit quo minus id quod maxime placeat facere possimus, omnis voluptas assumenda est, omnis dolor repellendus. Temporibus autem quibusdam et aut officiis debitis aut rerum necessitatibus saepe eveniet ut et voluptates repudiandae sint et molestiae non recusandae. Itaque earum rerum hic tenetur a sapiente delectus, ut aut reiciendis voluptatibus maiores alias consequatur aut perferendis doloribus asperiores repellat.
Et harum quidem rerum facilis est et expedita distinctio. Nam libero tempore, cum soluta nobis est eligendi optio cumque nihil impedit quo minus id quod maxime placeat facere possimus. To take a trivial example, which of us ever undertakes laborious physical exercise, except to obtain some advantage from it? But who has any right to find fault with a man who chooses to enjoy a pleasure that has no annoying consequences, or one who avoids a pain that produces no resultant pleasure.
University Ranking
Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam, eaque ipsa quae ab illo inventore veritatis et quasi architecto beatae vitae dicta sunt explicabo. Nemo enim ipsam voluptatem quia voluptas sit aspernatur aut odit aut fugit, sed quia consequuntur magni dolores eos qui ratione voluptatem sequi nesciunt. Neque porro quisquam est, qui dolorem ipsum quia dolor sit amet, consectetur, adipisci velit, sed quia non numquam eius modi tempora incidunt ut labore et dolore magnam aliquam quaerat voluptatem.
Ut enim ad minima veniam, quis nostrum exercitationem ullam corporis suscipit laboriosam, nisi ut aliquid ex ea commodi consequatur? Quis autem vel eum iure reprehenderit qui in ea voluptate velit esse quam nihil molestiae consequatur, vel illum qui dolorem eum fugiat quo voluptas nulla pariatur.
At vero eos et accusamus et iusto odio dignissimos ducimus qui blanditiis praesentium voluptatum deleniti atque corrupti quos dolores et quas molestias excepturi sint occaecati cupiditate non provident, similique sunt in culpa qui officia deserunt mollitia animi, id est laborum et dolorum fuga omnis voluptas assumenda est, omnis dolor repellendus.